πŸ“ Jl. Berlian Permata Depok βœ‰οΈ sobatalihsanperdep@gmail.com
Masjid Al Ihsan Permata Depok

Profil Masjid

Mengenal lebih dekat Masjid Al Ihsan Permata Depok β€” sejarah, visi, misi, dan program-programnya.

Tentang Kami

Jadikan Masjid Tempat Favoritmu

Masjid Al Ihsan Permata Depok hadir bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat yang menghidupkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Beragam kegiatan keagamaan diselenggarakan secara rutin, mulai dari kajian Islam, pengajian, pembelajaran Al-Qur'an, hingga program pendidikan dan pembinaan bagi anak-anak serta remaja.

Sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas, Masjid Al Ihsan juga aktif menjalankan berbagai program sosial dan kemanusiaan. Melalui penyaluran sembako, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai kegiatan berbagi, kami berupaya menghadirkan kepedulian yang nyata bagi masyarakat sekitar. Di bulan Ramadhan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui penyediaan buka puasa gratis setiap hari dan santapan akhir pekan bagi jamaah dan warga sekitar.

Berdiri di jantung kawasan Permata Depok, Masjid Al Ihsan telah tumbuh menjadi rumah bagi ribuan jamaah yang datang untuk beribadah, belajar, berbagi, dan mempererat ukhuwah. Dengan semangat kebersamaan, kami mengajak seluruh umat untuk bersama-sama memakmurkan rumah Allah, menebarkan kebaikan, dan menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

"Bersatu dalam Aqidah, Toleransi dalam Khilafiah, Berjamaah dalam Beribadah, Konsisten dalam Berda'wah, dan Santun dalam Bermuamalah"
Shalat Berjamaah 5 Waktu
Kajian Islam (Taslam & Kisah)
Kegiatan Sosial
Kajian Muslimah
Peringatan Hari Besar Islam
TPQ, RTQ & LTQ & Remaja
Kegiatan Masjid Al Ihsan
5000+Jamaah
Landasan Organisasi

Visi & Misi

Arah dan tujuan Masjid Al Ihsan dalam melayani jamaah dan masyarakat luas.

Visi

Terwujudnya Masjid yang Makmur sebagai Pusat Ibadah & Syiar Islam yang mampu mempersatukan umat dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Jadikan Masjid Tempat Favoritmu"

Misi

  • Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran agama Islam yang berkualitas
  • Mempererat tali persaudaraan antar umat Islam di lingkungan Permata Depok
  • Mengembangkan potensi ekonomi dan sosial umat melalui program-program nyata
  • Mengaktifkan peran generasi muda dalam memakmurkan masjid dan berdakwah
Struktur Program

Tujuh Bidang Kegiatan

Masjid Al Ihsan dikelola melalui tujuh bidang program yang saling mendukung untuk melayani seluruh kebutuhan jamaah.

Da'wah

Kajian rutin, tabligh akbar, Ta'lim Sabtu Malam (Taslam), dan Kajian Islam Ahad Subuh (Kisah).

Pendidikan

TPQ, Tahsin & Tahfiz Al-Qur'an untuk anak-anak dan remaja setiap Senin–Kamis, serta Majelis Ta'lim.

Hari Besar Islam

Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri, Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan penyaluran zakat.

Ekonomi Umat

Pengelolaan dana infaq, zakat, tabungan qurban, dan donatur tetap secara transparan dan akuntabel.

Muslimah

Kajian Fiqih Muslimah tiap Rabu, kajian bulanan, belajar Bahasa Arab, dan tahsin Al-Qur'an khusus muslimah.

Sosial

Santunan OTA, pembagian sembako, Jum'at Berkah, pengobatan gratis, dan bantuan bagi yang membutuhkan.

Digital & Komunikasi

Pengelolaan media sosial, website, dokumentasi kegiatan, dan penyebaran informasi program masjid secara digital.


Tata Kelola Lembaga

Anggaran Dasar & Rumah Tangga

AD/ART DKM Al Ihsan ditetapkan pada 03 November 2025, berdasarkan musyawarah umum yang dihadiri 43 Anggota Pengurus.

BAB
I
Lembaga DKM
Nama, Asas, Kelembagaan & Kegiatan

Pasal 1 β€” Nama, Waktu & Tempat Kedudukan

  1. Lembaga ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ihsan Permata Depok.
  2. DKM Al Ihsan dibentuk melalui kesepakatan umat Muslim Permata Depok, sejak Masjid Al Ihsan didirikan pada tahun 2004.
  3. Berkedudukan di Masjid Al Ihsan Jl. Berlian Raya Permata Depok RW 07, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, 16438.

Pasal 2 β€” Asas dan Sifat

  1. Berasaskan Islam berpedoman Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai dasar utama seluruh kegiatan dan pengambilan keputusan.
  2. Mengutamakan Ukhuwah Islamiyah yang terbuka, independen, dan berkontribusi positif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pasal 3 β€” Kelembagaan

Terdiri dari Lembaga Musyawarah, Dewan Pengurus, dan Dewan Penasehat.

Pasal 4 β€” Kegiatan

  1. Mendirikan kegiatan ibadah di Masjid Al Ihsan Permata Depok.
  2. Melakukan amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak umat ke jalan yang benar.
  3. Melakukan aktivitas bernafaskan Islam di bidang dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi.
BAB
II
Visi & Misi
Tujuan dan arah perjuangan DKM

Pasal 5 β€” Visi

Mewujudkan masjid yang makmur dan nyaman untuk beribadah dan berdakwah dengan cara Bil Hikmah sesuai tuntunan Syariah Islam.

Pasal 6 β€” Misi

  1. Menjadikan masjid sebagai tempat beribadah kepada ALLAH Subhanahu Wata'ala.
  2. Membina keimanan, ketaqwaan, dan akhlak umat sesuai Al-Quran dan As-Sunnah.
  3. Menjadikan Masjid sebagai pusat dakwah, pendidikan dan kebudayaan Islam.
  4. Mempererat tali silaturahimum Muslim dan Muslimah di sekitar lingkungan Masjid Al Ihsan.
  5. Memakmurkan Masjid dengan kegiatan-kegiatan yang Islami.
  6. Menghargai perbedaan yang bersifat khilafiyah.
BAB
III
Fungsi & Tugas
Peran DKM dalam pembinaan umat

Pasal 7 β€” Fungsi

DKM Al Ihsan sebagai penyelenggara kegiatan peribadatan dan pembinaan umat Islam di lingkungan Masjid Al Ihsan Permata Depok dan sekitarnya.

Pasal 8 β€” Tugas

  1. Menyebarkan syi'ar Islam.
  2. Menyelenggarakan kegiatan peribadatan di Masjid Al Ihsan Permata Depok.
  3. Mengajak umat Islam untuk memakmurkan Masjid.
  4. Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana Masjid.
  5. Mengelola pendanaan, keuangan dan aset Masjid secara transparan dan akuntabel.
  6. Menyusun rencana kerja dan program kegiatan Masjid.
  7. Menyelenggarakan kegiatan keislaman di bidang dakwah, pendidikan, kegiatan sosial dan ekonomi.
BAB
IV
Lembaga Musyawarah
Forum pengambilan keputusan tertinggi

Pasal 9 β€” Lembaga Musyawarah DKM

  1. Musyawarah adalah forum yang menghasilkan keputusan tertinggi lembaga.
  2. Terdiri dari: (a) Musyawarah Umum β€” memilih Ketua DKM, menetapkan Dewan Penasehat, menerima LPJ, dan menangani kejadian khusus; (b) Musyawarah Kerja β€” menyusun dan mengevaluasi program kerja; (c) Musyawarah Khusus β€” membentuk tim formatur pemilihan ketua.
  3. Ketentuan musyawarah dapat dijabarkan lebih lanjut dengan ketentuan tambahan.
BAB
V
Dewan Pengurus
Keanggotaan, struktur, dan pemilihan ketua

Pasal 11 β€” Struktur Kepengurusan

Terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua I & II, Sekretaris, Bendahara I & II, dan 12 Bidang (Peribadatan, Dakwah, Pendidikan, Sosial, OTA, PHBI, RISAN, Umum & RT Masjid, Keamanan, Sarana & Prasarana, Ekonomi & Keumatan, Digital & Komunikasi).

Pasal 12 β€” Persyaratan Pengurus

  1. Jamaah aktif Masjid Al Ihsan.
  2. Warga tetap Permata Depok RW.07, Pondok Jaya, Cipayung, Depok.
  3. Memiliki rekam jejak baik, amanah, jujur, dan dapat bekerja sama.
  4. Memiliki kompetensi di bidangnya, tidak memiliki konflik kepentingan.

Pasal 13 & 14 β€” Pemilihan & Masa Bakti Ketua

  1. Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum atau pemungutan suara oleh tim formatur.
  2. Masa bakti Ketua DKM adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 periode berikutnya.
  3. Calon Ketua tidak boleh merangkap sebagai Ketua RT, RW, DKM lain, atau Ketua Ormas/Lembaga lain.
BAB
VI
Dewan Penasehat
Peran advisory lembaga

Pasal 15 β€” Dewan Penasehat

  1. Dipilih oleh Ketua DKM dan pengurus berdasarkan kebutuhan lembaga.
  2. Bertugas memberikan masukan terhadap visi-misi, rekomendasi solusi atas tantangan program kerja, dan membantu diplomasi internal-eksternal lembaga.
  3. Masa bakti mengikuti masa bakti Ketua DKM.
BAB
VII
Kekayaan & Perbendaharaan
Aset, pengelolaan, dan keuangan lembaga

Pasal 16 β€” Jenis dan Status Aset

Sumber aset berasal dari wakaf, hibah, infaq, sedekah dan donasi halal. Aset terdiri dari aset tidak bergerak (tanah, bangunan), aset bergerak (kendaraan, peralatan), dan aset keuangan (dana tunai, rekening bank).

Pasal 17 β€” Pengelolaan Aset

Seluruh aset dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Dilarang keras mengalihkan/menjual aset tetap tanpa persetujuan musyawarah umum, atau menggunakan nama Masjid/DKM untuk penggalangan dana tanpa seizin Ketua DKM.

Pasal 19 β€” Perbendaharaan

Pendanaan diperoleh dari infaq, shadaqah dan donasi masyarakat Muslim. Laporan keuangan dilaporkan kepada jamaah secara berkala dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BAB
IX
Perubahan & Penutup
Amandemen AD/ART dan ketentuan akhir

Pasal 20 β€” Perubahan AD/ART

Perubahan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.

Pasal 21 β€” Perubahan Kelembagaan

Perubahan kelembagaan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum dan disetujui minimal 2/3 anggota.

Penutup

AD/ART ini ditetapkan di Depok pada 03 November 2025, berdasarkan musyawarah umum yang dihadiri 43 Anggota Pengurus (lebih dari 2/3 jumlah anggota) pada tanggal 06 September 2025. Ditandatangani oleh Ketua DKM H. Lukman Harun, SE, MM.



Masjid Al Ihsan