
Mengenal lebih dekat Masjid Al Ihsan Permata Depok β sejarah, visi, misi, dan program-programnya.
Masjid Al Ihsan Permata Depok hadir bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat yang menghidupkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Beragam kegiatan keagamaan diselenggarakan secara rutin, mulai dari kajian Islam, pengajian, pembelajaran Al-Qur'an, hingga program pendidikan dan pembinaan bagi anak-anak serta remaja.
Sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas, Masjid Al Ihsan juga aktif menjalankan berbagai program sosial dan kemanusiaan. Melalui penyaluran sembako, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai kegiatan berbagi, kami berupaya menghadirkan kepedulian yang nyata bagi masyarakat sekitar. Di bulan Ramadhan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui penyediaan buka puasa gratis setiap hari dan santapan akhir pekan bagi jamaah dan warga sekitar.
Berdiri di jantung kawasan Permata Depok, Masjid Al Ihsan telah tumbuh menjadi rumah bagi ribuan jamaah yang datang untuk beribadah, belajar, berbagi, dan mempererat ukhuwah. Dengan semangat kebersamaan, kami mengajak seluruh umat untuk bersama-sama memakmurkan rumah Allah, menebarkan kebaikan, dan menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Arah dan tujuan Masjid Al Ihsan dalam melayani jamaah dan masyarakat luas.
Terwujudnya Masjid yang Makmur sebagai Pusat Ibadah & Syiar Islam yang mampu mempersatukan umat dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Masjid Al Ihsan dikelola melalui tujuh bidang program yang saling mendukung untuk melayani seluruh kebutuhan jamaah.
Kajian rutin, tabligh akbar, Ta'lim Sabtu Malam (Taslam), dan Kajian Islam Ahad Subuh (Kisah).
TPQ, Tahsin & Tahfiz Al-Qur'an untuk anak-anak dan remaja setiap SeninβKamis, serta Majelis Ta'lim.
Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri, Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan penyaluran zakat.
Pengelolaan dana infaq, zakat, tabungan qurban, dan donatur tetap secara transparan dan akuntabel.
Kajian Fiqih Muslimah tiap Rabu, kajian bulanan, belajar Bahasa Arab, dan tahsin Al-Qur'an khusus muslimah.
Santunan OTA, pembagian sembako, Jum'at Berkah, pengobatan gratis, dan bantuan bagi yang membutuhkan.
Pengelolaan media sosial, website, dokumentasi kegiatan, dan penyebaran informasi program masjid secara digital.
AD/ART DKM Al Ihsan ditetapkan pada 03 November 2025, berdasarkan musyawarah umum yang dihadiri 43 Anggota Pengurus.
Terdiri dari Lembaga Musyawarah, Dewan Pengurus, dan Dewan Penasehat.
Mewujudkan masjid yang makmur dan nyaman untuk beribadah dan berdakwah dengan cara Bil Hikmah sesuai tuntunan Syariah Islam.
DKM Al Ihsan sebagai penyelenggara kegiatan peribadatan dan pembinaan umat Islam di lingkungan Masjid Al Ihsan Permata Depok dan sekitarnya.
Terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua I & II, Sekretaris, Bendahara I & II, dan 12 Bidang (Peribadatan, Dakwah, Pendidikan, Sosial, OTA, PHBI, RISAN, Umum & RT Masjid, Keamanan, Sarana & Prasarana, Ekonomi & Keumatan, Digital & Komunikasi).
Sumber aset berasal dari wakaf, hibah, infaq, sedekah dan donasi halal. Aset terdiri dari aset tidak bergerak (tanah, bangunan), aset bergerak (kendaraan, peralatan), dan aset keuangan (dana tunai, rekening bank).
Seluruh aset dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Dilarang keras mengalihkan/menjual aset tetap tanpa persetujuan musyawarah umum, atau menggunakan nama Masjid/DKM untuk penggalangan dana tanpa seizin Ketua DKM.
Pendanaan diperoleh dari infaq, shadaqah dan donasi masyarakat Muslim. Laporan keuangan dilaporkan kepada jamaah secara berkala dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Perubahan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
Perubahan kelembagaan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum dan disetujui minimal 2/3 anggota.
AD/ART ini ditetapkan di Depok pada 03 November 2025, berdasarkan musyawarah umum yang dihadiri 43 Anggota Pengurus (lebih dari 2/3 jumlah anggota) pada tanggal 06 September 2025. Ditandatangani oleh Ketua DKM H. Lukman Harun, SE, MM.