📍 Jl. Berlian Permata Depok ✉️ sobatalihsanperdep@gmail.com
DKM Al Ihsan Permata Depok

Tunaikan Zakatmu

Zakat adalah rukun Islam ke-4 yang wajib ditunaikan. Salurkan zakat Anda melalui Masjid Al Ihsan Permata Depok untuk mustahiq yang membutuhkan.

Ilmu Sebelum Amal

Jenis-Jenis Zakat

Pahami kewajiban zakat Anda sebelum menunaikannya agar lebih afdhal dan diterima oleh Allah ﷻ.

Zakat Mal (Zakat Harta)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu mendapat rahmat." (QS. An-Nur: 56)

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, hasil pertanian, barang dagangan, dan hewan ternak.

Nisab: 85 gram emas | Kadar: 2,5%
Nisab Zakat Mal Senilai 85 gram emas atau sekitar Rp 85.000.000 (bergantung harga emas saat ini)
Haul (Kepemilikan 1 Tahun) Harta wajib dizakati jika sudah dimiliki selama 1 tahun penuh (haul)
Kadar Zakat 2,5% Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang sudah mencapai nisab
Harta yang Dizakati Emas, perak, uang simpanan, saham, hasil pertanian, barang dagangan, dan hewan ternak

Zakat Penghasilan (Profesi)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS. Al-Baqarah: 267)

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang, seperti gaji, honorarium, upah, maupun hasil profesi bebas.

Mengacu pada fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, nisab zakat penghasilan setara dengan 520 kg beras atau 85 gram emas per tahun.

Nisab: ~Rp 7.000.000/bln | Kadar: 2,5%
Siapa yang Wajib Berzakat? Setiap Muslim yang berpenghasilan bersih di atas nisab, baik karyawan, wirausaha, maupun freelancer
Cara Perhitungan 2,5% × penghasilan kotor per bulan, atau per tahun jika belum mencapai nisab bulanan
Waktu Pembayaran Saat penghasilan diterima (tiap bulan) atau diakumulasikan dan dibayarkan setahun sekali
Dasar Hukum Fatwa MUI No. 3/2003 tentang Zakat Penghasilan, dikuatkan oleh Peraturan Menteri Agama

Zakat Fitrah

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

"Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri, menyebut nama Tuhannya, lalu shalat." (QS. Al-A'la: 14-15)

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim — baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan — pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Besarannya adalah 1 sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, atau setara dengan uang senilai tersebut.

2,5 kg beras / jiwa | Uang: ~Rp 40.000/jiwa
Wajib untuk Seluruh Keluarga Kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga yang dinafkahinya
Waktu Terbaik Pembayaran Awal Ramadhan hingga sebelum shalat Ied. Paling utama: malam atau pagi Ied sebelum shalat
Tujuan Zakat Fitrah Menyucikan jiwa dari dosa-dosa selama Ramadhan dan membantu fakir miskin agar turut bergembira di Hari Raya
Boleh Berupa Uang Mayoritas ulama membolehkan pembayaran dengan uang tunai senilai bahan makanan pokok (beras) sesuai harga pasar
Hitung Kewajiban Anda

Kalkulator Zakat

Gunakan kalkulator ini untuk menghitung kewajiban zakat Anda dengan mudah dan akurat.

Data Penghasilan

ℹ️ Nisab zakat penghasilan ≈ Rp 84.950.000/tahun atau Rp 7.079.167/bulan (85gr emas × ~Rp 999.000/gr)
Gaji pokok + tunjangan + bonus rata-rata bulanan
Freelance, bisnis sampingan, sewa properti, dll

Hasil Perhitungan

Total Penghasilan Rp 0
Nisab (85gr emas) Rp 7.079.167
Status Kewajiban
Kadar Zakat 2,5%

Masukkan data penghasilan untuk melihat kewajiban zakat Anda

Data Harta

ℹ️ Nisab zakat mal = 85 gram emas ≈ Rp 84.950.000 (harga emas ~Rp 999.000/gr)
Konversikan berat emas ke rupiah (× harga emas saat ini)
Hutang yang harus dibayar dalam 1 tahun ke depan (pengurang)

Hasil Perhitungan

Total Aset Rp 0
Total Hutang Rp 0
Harta Bersih Rp 0
Nisab (85gr emas) Rp 84.950.000
Status Kewajiban

Masukkan data harta untuk melihat kewajiban zakat Anda

Panduan Pembayaran

Cara Bayar Zakat Melalui Masjid Al Ihsan

Salurkan zakat Anda melalui amil zakat Masjid Al Ihsan — amanah, transparan, dan tersalurkan tepat sasaran kepada mustahiq.

🏦 Transfer Bank BSI

Bank BSI — Rekening Zakat
8000040035
a.n Masjid Al Ihsan Permata Depok
  1. Transfer ke rekening BSI di atas sesuai jumlah zakat yang telah Anda hitung
  2. Pada keterangan transfer, tulis jenis zakat: ZAKAT MAL / ZAKAT PENGHASILAN / ZAKAT FITRAH
  3. Simpan bukti transfer sebagai tanda terima
  4. Konfirmasi via WhatsApp ke panitia amil agar dicatat dan mendapat tanda terima resmi
  5. Insya Allah amil akan mendoakan keberkahan harta Anda

🕌 Langsung ke Masjid

  1. Datang langsung ke Masjid Al Ihsan Permata Depok pada jam operasional masjid
  2. Temui petugas amil zakat di konter penerimaan zakat yang tersedia
  3. Sampaikan jenis zakat dan jumlah yang ingin Anda tunaikan
  4. Petugas amil akan membantu menghitung jika diperlukan dan mencatat penerimaan
  5. Anda akan menerima tanda terima resmi dari amil masjid
Jam Penerimaan Zakat
Senin – Jumat: 08.00 – 17.00
Sabtu – Minggu: 08.00 – 12.00 WIB

Jazakumullahu khairan katsiran. Semoga zakat yang Anda tunaikan membersihkan harta dan menjadi sebab keberkahan rezeki.

8 Golongan Penerima

Penerima Zakat (Mustahiq)

Allah ﷻ menetapkan 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tertuang dalam QS. At-Taubah: 60.

👤 Fakir & Miskin

  • 1. FakirTidak memiliki harta sama sekali
  • 2. MiskinTidak mencukupi kebutuhan pokok

Kelompok ini adalah prioritas utama penyaluran zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

🏛️ Amil & Fisabilillah

  • 3. AmilPengelola & penyalur zakat
  • 4. FisabilillahPerjuangan di jalan Allah

Termasuk mendukung kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan pengembangan masjid.

🔓 Mualaf, Gharimin & Ibnu Sabil

  • 5. MualafYang baru masuk Islam
  • 6. RiqabMemerdekakan perbudakan
  • 7. GhariminOrang yang terlilit utang
  • 8. Ibnu SabilMusafir yang kehabisan bekal
Transparansi & Amanah

Laporan Penerimaan Zakat

Kami berkomitmen untuk mengelola zakat secara transparan dan amanah. Berikut laporan penerimaan zakat Masjid Al Ihsan.

Rp 171.793.131
Total Penerimaan 2026
1.061
Total Muzakki (Pemberi) 2026
1.041
Mustahiq Terbantu 2026
1.041
Zakat Beras (Lts)
Analisis Per Jenis Zakat

Tren Penerimaan Berdasarkan Jenis

Klik tab untuk melihat detail tren tiap jenis zakat dari tahun ke tahun beserta grafiknya.

Tahun HTahun MZakat Fitrah (Rp)
1441H202040.596.950
1442H202135.329.000
1443H202231.843.850
1444H202333.367.800
1445H202442.886.300
1446H202544.438.650
1447H*2026*40.736.972
Tren Zakat Fitrah per Tahun
Tahun HTahun MFidyah (Rp)
1441H20204.565.000
1442H20218.890.000
1443H20221.110.500
1444H202310.779.500
1445H20246.052.700
1446H20258.600.000
1447H*2026*5.475.009
Tren Fidyah per Tahun
Tahun HTahun MZakat Maal (Rp)
1441H202025.820.000
1442H202123.030.000
1443H202243.558.750
1444H202357.779.105
1445H202445.466.900
1446H202595.329.300
1447H*2026*107.830.577
Tren Zakat Maal per Tahun
Tahun HTahun MInfaq (Rp)
1441H202011.088.800
1442H20215.406.000
1443H20224.010.500
1444H20237.541.800
1445H202410.095.300
1446H202513.012.200
1447H*2026*13.992.564
Tren Infaq per Tahun
Tahun HTahun MZakat Profesi (Rp)
1441H20205.000.000
1442H20218.500.000
1443H20222.220.000
1444H202310.360.000
1445H20249.064.000
1446H202514.584.000
1447H*2026*3.758.009
Tren Zakat Profesi per Tahun

Trend ZIS — Data Lengkap Semua Tahun

1441H – 1447H
Tahun H Tahun M Fitrah (Rp) Fidyah (Rp) Maal (Rp) Infaq (Rp) Profesi (Rp) Yatim (Rp) Zakat Beras (Lts) Total Uang (Rp) Muzaki Mustahik
1441H 2020 40.596.950 4.565.000 25.820.000 11.088.800 5.000.000 1.605.600 1.269 87.070.750 1.168 561
1442H 2021 35.329.000 8.890.000 23.030.000 5.406.000 8.500.000 1.157 81.155.000 1.048 560
1443H 2022 31.843.850 1.110.500 43.558.750 4.010.500 2.220.000 1.014 82.743.600 914 617
1444H 2023 33.367.800 10.779.500 57.779.105 7.541.800 10.360.000 1.572 119.824.205 988 600
1445H 2024 42.886.300 6.052.700 45.466.900 10.095.300 9.064.000 1.217 113.565.200 1.105 596
1446H 2025 44.438.650 8.600.000 95.329.300 13.012.200 14.584.000 1.378 175.964.150 1.154 714
1447H* 2026* 40.736.972 5.475.009 107.830.577 13.992.564 3.758.009 1.266 171.793.131 1.061 1.041

* Catatan 1447H — Rekap Per tanggal 19-03-26, Jam 17.00

Trend Penerimaan-Penyaluran ZIS (1441H ~ 1447H)

Grafik Interaktif
Tampilkan:

* Data 1447H per 19 Maret 2026. Muzaki ditampilkan pada sumbu kanan (Y2). Arahkan kursor ke titik untuk melihat detail nilai.

Laporan ini disusun oleh Amil Zakat Masjid Al Ihsan Permata Depok dan diperbarui setiap bulan. Untuk laporan lengkap dan rincian penyaluran kepada mustahiq, silakan hubungi sekretariat masjid atau unduh laporan resmi di meja administrasi masjid. Semoga Allah ﷻ memberikan keberkahan kepada seluruh muzakki yang telah menunaikan kewajibannya.